BACA JUGA : KASUS JUDI ONLINE DIUNGKAP DI KOTA LAMPUNG17. Niken Oktaviana binti Saipul; 18. Jesica Silvia binti Endang Hermawan; 19. Andika Sukmajati bin Wawan; 20. Rido Catur Fazri Siregar bin Rizal Fahri Siregar; 21. Dwi Afriyanto bin Cukup Suseno; 22. Reynaldo Prasetyo Gultom anak dari Bangun Gultom; 23. Dika Pratama bin Budiono; 24. Vira Amelia binti Salim; 25. Soleha Indrawati binti Hendro; 26. Muhammad Ronaldo bin Mega Agung; 27. Karemia Dita Anggraeni binti Juni Purwanto.
KASUS JUDI ONLINE DIUNGKAP DI KOTA LAMPUNG - di ungkap dengan cyber crime tentang kasus judi online ini di kota lampung,baiklah simak artikel di bawah ini ya gais. Kasus judi online diungkap Cyber Crime Polda Lampung. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.
Menurut dia, kasus ini berhasil ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.Dari penanganan perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan hingga penahanan ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 27 orang tersangka Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers yang ia pimpin dan didampingi Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin serta Kepala Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada kepolisian hal yang berkait dengan judi online.
Pengungkapan kasus ini dia tekankan sebagai bentuk komitmen Polri memberantas tindak pidana judi dalam bentuk apapun “Ini merupakan komitmen Polri menindak dan memproses secara hukum tindak pidana perjudian. Dan saya imbau, silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pesan dia.
Berdasar pada data terkait perkara ini, pengungkapan kasus ini dimulai dengan dilakukannya penangkapan di sejumlah tempat. Di antaranya di Bandar Lampung, Semarang dan Tangerang. Di antara para tersangka ini, terdapat 9 orang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka dan 18 orang pria.
Dari keseluruhan tersangka, terdapat 2 tersangka yang berstatus sebagai Selebgram asal Provinsi Lampung. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dari penanganan kasus ini. Barang bukti itu terdiri dari puluhan komputer hingga puluhan alat komunikasi.
Berikut adalah identitas para tersangka di dalam perkara dimaksud:
1. Abdi Setiawan Rusli bin Ruslan Mantaring;
2. Andreas Yuda Prasetyo;
3. Yopy Febriyantoro bin Bambang Joko Rusmantoro;
4. Zhodi Saputra bin Yadi Susanto;
5. Rendi Prayoga bin Suhartono;
6. Fahmi Mulya Sanjaya bin Agoes Dharma;
7. Sarah Kumaina binti Toni Suhendar;
8. Muhammad Patricho bin Iwan Susilo;
9. Rydez Begawan bin Daryono;
10. Indah Deapati binti Nahir Mata;
11. Dewi Puspita Sari binti Sutarno;
12. Meli Sartika binti Ujang;
13. Ferdi Miftahul Ulum bin Romi;
14. Yoza Trias Hadi bin Joko;
15. Adhi Suharyadi bin Ahmad;
16. Supriyadi bin Suhud Wahyudi;